Pelayanan Cek SPPT di Kantor Desa Pandansari Permudah Warga Urus Administrasi Pajak

  • Jul 16, 2026
  • Warlis suprapto

Pandansari, Lumajang – Pemerintah Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui layanan pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kantor Desa Pandansari. Pelayanan ini memudahkan warga untuk memastikan data SPPT serta memperoleh informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara cepat dan tepat. SPPT merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang kepada wajib pajak.

Masyarakat yang datang mendapatkan pendampingan dari perangkat desa dalam proses pengecekan data SPPT, sehingga apabila terdapat kendala atau perbedaan data dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kehadiran layanan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Desa Pandansari dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Melalui pelayanan cek SPPT yang rutin dilaksanakan, Pemerintah Desa Pandansari berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi perpajakan serta memahami pentingnya memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan. Pelayanan yang prima diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.