Pemdes Pandansari Dampingi Pengukuran Tanah Warga, Wujudkan Kepastian Hukum

  • May 04, 2026
  • Warlis suprapto

Pemerintah Desa Pandansari menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan melakukan pendampingan langsung dalam kegiatan pengukuran tanah warga oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara resmi dan sah.

Pendampingan dilakukan oleh perangkat desa bersama petugas BPN di sejumlah titik lokasi tanah milik warga di Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang. Kehadiran Pemdes bertujuan untuk memastikan proses pengukuran berjalan lancar, transparan, serta sesuai dengan data dan batas tanah yang dimiliki warga. Selain itu, perangkat desa juga membantu proses verifikasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Pemdes Pandansari juga terus mendorong warga untuk aktif mengurus sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hak kepemilikan sekaligus meningkatkan tertib administrasi pertanahan di desa.