Pemdes Pandansari Lakukan Pendampingan Pengukuran Tanah Milik Warga oleh BPN Lumajang
- May 05, 2026
- Warlis suprapto
Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan terus dilakukan Pemerintah Desa Pandansari melalui pendampingan pengukuran tanah warga oleh BPN Lumajang. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat karena dinilai sangat membantu dalam proses administrasi pertanahan.
Pendampingan pengukuran tanah ini dilaksanakan di Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dengan melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, perangkat desa, serta warga pemilik lahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan batas tanah secara jelas dan akurat sebagai bagian dari proses pengurusan sertifikat tanah. Dengan adanya pendampingan dari Pemdes, warga merasa lebih mudah memahami prosedur serta tahapan yang harus dilalui.
Kepala Desa Pandansari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Selain itu, pendampingan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari. Warga pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan demi tertib administrasi pertanahan di Desa Pandansari.