Pemkab Lumajang Tindaklanjuti Surat Edaran No 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Sampah Natal dan Tahun Baru
- Dec 24, 2025
- Warlis suprapto
Pemerintah Kabupaten Lumajang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait pengendalian sampah pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi timbulan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai, serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan selama momentum perayaan akhir tahun. Pemkab Lumajang mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum untuk menerapkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Lumajang dapat berlangsung dengan tertib, bersih, dan berkelanjutan.