Pelayanan Surat Kehilangan KTP Warga di Kantor Desa Pandansari Berjalan Cepat dan Tertib

  • May 25, 2026
  • Warlis suprapto

Pandansari, Kedungjajang – Pelayanan surat kehilangan KTP bagi warga Desa Pandansari terus dilakukan dengan cepat dan tertib di kantor desa. Warga yang kehilangan kartu tanda penduduk datang untuk mengurus surat pengantar sebagai syarat pembuatan KTP baru. Pelayanan administrasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah desa dalam membantu kebutuhan masyarakat sehari-hari sekaligus memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen penting.

Pelayanan surat kehilangan KTP warga di Kantor Desa Pandansari berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, dengan didampingi perangkat desa yang siap membantu proses administrasi. Warga cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Proses pelayanan dilakukan secara ramah dan tertib sehingga masyarakat merasa terbantu dalam pengurusan dokumen kependudukan yang hilang.

Pemerintah Desa Pandansari berharap pelayanan administrasi seperti surat kehilangan KTP dapat terus memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Selain mempercepat proses pengurusan dokumen, pelayanan yang baik juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan warga terhadap pelayanan publik di tingkat desa. Dengan adanya pelayanan yang sigap, warga dapat segera melanjutkan proses pembuatan KTP baru tanpa kendala berarti.